Hukum waris menurut hukum Islam. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Sejalan dengan pengaturan dalam KHI, untuk agama selain Islam berlaku ketentuan dalam […]