Pada dasarnya pengusaha harus membayar upah pekerja tepat pada waktu yang telah diperjanjikan. Jika pengusaha terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah, maka pengusaha akan dikenai denda. Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan pengusaha (jalur bipartit). Apabila tidak menemukan penyelesaian, Anda dapat melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi. […]