Sanksi Hukum Bagi Penyalahguna Narkoba

drugMenurut Pasal 1 angka 1 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, Dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan

menjadi tiga golongan, yakni:

1. Narkotika Golongan I

Narkotika golongan satu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta berpotensi sangat tinggi ketergantungan.
Contohnya antara lain: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Katinon, MDMDA/Ecstasy, dan masih banyak macam jenis lainnya.

2. Narkotika Golongan II

Narkotika golongan dua, memiliki khasiat untuk pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir serta dapat digunakan dalam terapi dan bisa untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan yang memiliki potensi tinggi ketergantungan.
Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon, Dst.

3. Narkotika golongan III

Narkotika golongan tiga adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan,
Golongan 3 narkotika banyak digunakan dalam terapi dan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ringan ketergantungan.

Contoh: Codein, Buprenorfin, Etilmorfina, Kodeina, Nikokodina, dst.

Adapun bagi penyalahguna narkotika akan dihadapkan dengan tuntutan hukum yang disesuaikan berdasarkan peran dan jenis narkotika, yang telah diatur dalam undang – undang No. 35 tahun 2009, beberapa penjelasan sebagai berikut :

Sanksi bagi pengedar narkotika diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari pasal tersebut yakni tergantung dari golongan narkotika dan berat narkotika.

Pasal 115 UU Narkotika, kami kutip:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 120 UU Narkotika, kami kutip:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 Pasal 125 UU Narkotika, Kami kutip:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 127 Undang – undang No. 35 Tahun 2009, bagi tersangka yang merupakan korban penyalahguna narkotika, bisa direhab,

Pasal 127 UU Narkotika, kami kutip :

(1)  Setiap Penyalahguna:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;     dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun.

(2)    Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3)    Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Leave a Reply