Ilmu Hukum memiliki karakter yang dinamis karena selalu berkembang mengikuti setiap pergerakan kehidupan sosial, sehingga para ahli hukum harus selalu hadir dan memiliki kepekaan terhadap perubahan dalam kehidupan di mayarakat. Dalam perkembangan hukum modern saat ini sudah mulai digaungkan oleh para penegak hukum yang digunakan sebagai alternative penyelesaian dalam sistem peradilan pidana dengan kasus yang tidak berdampak sangat fatal dan meluas dengan ketentuan tambahan tidak berdampak kerugian besar dengan dibatasi yakni kerugian tidak melebihi Rp. 2.500.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka pilihan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dengan tujuan agar para pihak yang saling berseteru mencari solusi terbaik agar mengembalikan pola hubungan baik di dalam masyarakat.
Prinsip keadilan Restoratif /Restorative justice yakni salah satu prinsip dalam melakukan penegakan hukum penyelesaian perkara, sekiranya dapat dijadikan instrumen pemulihan dan hal ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dengan adanya pemberlakuan kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung). Apabila prinsip ini benar-benar digunakan dengan maksimal dan profesional maka para pencari keadilan akan dapat terpenuhi, karena dengan mengutamakan pendekatan dialog dengan para pihak adalah cara yang terbaik dan apabila masih tidak mendapatkan rasa keadilan bagi para pihak, maka pemidanaan dijadikan alternative yang paling terakhir.
Semangat untuk penerapan prinsip restoative justice didukung pula oleh beberapa peraturan, yakni antara lain :
- Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
- Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
TTD,
Kantor Hukum R.S. & Rekan