Setiap makhluk hidup pasti memiliki sebuah nama, tak terkecuali manusia, manusia memberikan sebuah nama kepada setiap anaknya dengan penuh makna dan harapan, tidak jarang manusia memiliki dari mulai yang sangat sederhana hingga nama yang rumit diucapkan dan bahkan ada yang unik, akan tetapi semua itu pasti memiliki tujuan yang baik karena apabila manusia tidak memiliki nama akan kesulitan dalam memanggil satu sama lain.
Akan tetapi tidak dipungkiri setelah anak manusia mendapatkan sebuah nama yang didapat dari orangtua masing-masing dan telah secara administrasi negara nama telah tercatat dan teregister dalam sebuah akta yakni akta kelahiran dan dokumen-dokumen negara lainnya, akan tetapi dalam perjalanan hidupnya ada yang berfikir ingin merubah nama yang telah dimilikinya dengan berbagai macam alasan dari mulai karena tidak membawa hoki, sering sakit-sakitan, karena popularitas dan seterusnya.
Maka apabila seseorang ingin merubah nama baik secara keseluruhan atau sebagian sebagian saja maka tetap harus dilakukan suatu perbuatan hukum yakni dengan mengajukan permohonan pergantian nama yang diajukan kepada wilayah hukum Pengadilan Negeri dimana tempat tinggal orang yang akan mengajukna permohonan (Pemohon) untuk minta penetapan, dengan syarat-syarat antara lain:
- Permohonan;
- foto copy KTP Pemohon;
- foto copy C-1 / Kartu Keluarga;
- Foto Copy Akta Lahir;
- Buku nikah (bagi anak yang belum dewasa};
Setelah sudah melengkapi seluruh syarat-syarat tersebut, maka diajukan dan didaftarkan kepada Pengadilan negeri dan ditujukan kepada ketua Pengadilan negeri dimana tempat tinggal Pemohon dan selanjutnya tinggal menjalani proses persidangan penetapan permohonan ganti nama, apabila Permohonan ganti nama sudah dikabulkan dan ditetapkan maka Pemohon selanjutnya melaporkan kepada Pejabat/Pegawai dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana akta lahir diterbitkan dan instansi lain apabila masih ada kaitannya.
proses pengajuan permohonan dapat dilakukan secara pribadi atau dapat memberikan kuasa dan salah satunya menunjuk Advokat sebagai kuasa hukum dalam mengajukan proses permohonan ganti nama.
RONI SUTRISNO, SH.