Kantor Hukum / Advokat “RONI SUTRISNO, SH & REKAN” memiliki wilayah kerja di Temanggung dan sekitarnya, kami menangani berbagai kasus hukum seperti: perkara pidana, perkara perdata, pembuatan legal opinion, contract drafting & analyzing, waralaba, hutang piutang, sengketa waris, permasalahan jual-beli tanah, penyalahgunaan narkoba, korupsi, sengketa Rumah Tangga termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus Perceraian, adopsi anak, sengketa bisnis, sengketa Ketenagakerjaan, kasus perbankan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, sengketa HAKI, paten, merek, hak cipta, perburuhan, perlindungan konsumen dan lain sebagainya.
Wilayah kerja Kantor Hukum “RONI SUTRISNO, SH & REKAN” di Wilayah Temanggung meliputi Kota Magelang, Mungkid / Kab. Magelang, Wonosobo, Semarang dan Kendal.
Silahkan hubungi kami melalui kontak berikut:
No. HP.: 0821-3816-0019
email: ronisutrisno.sh@gmail.com