PENGACARA INDRAMAYU

Kantor Bantuan Hukum “RONI SUTRISNO, SH & REKAN” memiliki rekanan Pengacara di Indramayu yang beralamat di Desa larangan blok maja rt 14/03, kec. lohbener, Indramayu, Jawa Barat. Kami menangani berbagai kasus hukum seperti perkara pidana, perkara perdata, pembuatan legal opinion, contract drafting & analyzing, waralaba, hutang piutang, sengketa waris, permasalahan jual-beli tanah, penyalahgunaan narkoba, korupsi, […]

TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN

Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:  (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai […]

PERBEDAAN ANTARA KORUPSI DAN PENGGELAPAN

Untuk dapat memahami perbedaan antara tindak pidana penggelapan dengan korupsi, terlebih dahulu kita lihat mengenai pengertian penggelapan yang termuat dalam Pasal 372 KUHP, yakni:  “Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana […]