JAMINAN ATAU AGUNAN

Penggunaan istilah jaminan dan agunan adalah sama. tetapi praktek perbankan dibedakan, yakni : 1. Jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya; 2. Agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam

PEMBATALAN HIBAH

Hibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan oleh orangtua tersebut, kecuali dalam hal-hal berikut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688 KUHPdt: 1.  jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; 2.  jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; 3.  jika penghibah jatuh miskin sedang […]

AKTA PERDAMAIAN (akta Van Dading)o

Ketentuan yang mengatur mengenai akta van dading (akta perdamaian) ini ditemui dalam Pasal 130Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”). Pasal tersebut mengatur mengenai prosedur mediasi di mana hakim diwajibkan untuk melakukan upaya perdamaian terhadap kedua belah pihak yang bersengketa yang datang pada persidangan. Pada prinsipnya, akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum […]