Penggunaan istilah jaminan dan agunan adalah sama. tetapi praktek perbankan dibedakan, yakni : 1. Jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya; 2. Agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam
Team Lawyer Kami
RONI SUTRISNO, SH.
MOH. FADLY, SH., MH.
DEDEN FELANI, SH.
WAHYUDINSYAH, SH., MH.
ARYANA, SH.