Pengertian Hukum Pembuktian Supomo Bahwa pembuktian mempunyai dua arti. Pertama, dalam arti luas pembuktian membenarkan hubungan hukum. Misalnya, jika hakim mengabulkan gugatan penggugat. Gugatan penggugat yang dikabulkan mengandung arti hakim telah menarik kesimpulan bahwa hal yang dikemukakan oleh penggugat sebagai hubungan hukum antara penggugat dan tergugat adalah benar. Oleh karena itu, membuktikan dalam arti yang […]
Team Lawyer Kami
RONI SUTRISNO, SH.
MOH. FADLY, SH., MH.
DEDEN FELANI, SH.
WAHYUDINSYAH, SH., MH.
ARYANA, SH.