Mengenai leasing dapat dilihat pengertiannya dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“Perpres 9/2009”). Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) […]
Team Lawyer Kami
RONI SUTRISNO, SH.
MOH. FADLY, SH., MH.
DEDEN FELANI, SH.
WAHYUDINSYAH, SH., MH.
ARYANA, SH.