Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, kami kutip: “apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. Akan tetapi, hal tersebut tidak […]
Team Lawyer Kami
RONI SUTRISNO, SH.
MOH. FADLY, SH., MH.
DEDEN FELANI, SH.
WAHYUDINSYAH, SH., MH.
ARYANA, SH.