Sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
Team Lawyer Kami
RONI SUTRISNO, SH.
MOH. FADLY, SH., MH.
DEDEN FELANI, SH.
WAHYUDINSYAH, SH., MH.
ARYANA, SH.