Setiap manusia pada masanya akan melewati cerita hubungan asmara antara laki-laki dan perempuan, dan setiap ceritanya pasti akan berbeda satu dengan lainnya. Bahagia, suka, duka, sedih, pasti selalu menjadi penyeimbang dalam menjalaninya. Hubungan asmara setiap pasang manusia disyahkan dengan adanya sebuah pernikahan. lalu sahkah perkawinan jika Wali nikah bukan orang tua mempelai wanita? baca sampai akhir!
Syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 (“UU 1/1974”)., yaitu:
- Harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
- Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orangtua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.
Dikutip dari hukumonline.com,~ berdasarkan ketentuan di atas jika usia Anda sudah mencapai 21 tahun maka Anda tidak perlu persetujuan orang tua untuk menikah. Tapi, jika usia Anda kurang dari 21 tahun maka Anda harus mendapatkan persetujuan orang tua untuk menikah. Jika orang tua Anda tidak menyetujui perkawinan tersebut, maka Anda dapat meminta izin dari Pengadilan dalam daerah tempat tinggal Anda. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua Anda.
Kemudian, mengenai sahnya perkawinan, Pasal 2 UU 1/1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Menurut hukum Islam, seperti diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan harus ada;
a. Calon suami
b. Calon Istri
c. Wali Nikah
d. Dua orang saksi, dan
e. Ijab dan kabul
Jadi, menurut hukum Islam, kelima syarat tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah.
Mengenai syarat wali nikah, wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkan. Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.
Jika karena satu atau lain alasan orang tua, dalam hal ini ayah Anda, tidak bisa atau tidak mau menjadi wali nikah Anda, maka Anda dimungkinkan untuk meminta kerabat Anda yang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Lebih jauh Anda dapat simak boks mengenai kelompok-kelompok wali nikah berikut:
Wali nikah terdiri dari:
- wali nasab (kerabat) dan
- wali hakim
Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita;
- Kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
- Kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
- Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.
- Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.
Sementara, wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
Mengenai saksi, yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli. Jadi, siapapun yang memenuhi syarat tersebut, maka dapat menjadi saksi nikah Anda.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sepanjang Anda telah berusia 21 tahun, Anda dapat menikah tanpa persetujuan orang tua. Dalam hal ayah Anda tidak mau menjadi wali nikah, Anda dapat meminta kerabat Anda yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah. Dan perkawinan tersebut sah sepanjang semua syaratnya dipenuhi. Tapi, di sisi lain, jika Anda belum mencapai 21 tahun maka Anda memerlukan persetujuan orang tua atau izin dari pengadilan untuk menikah.