Jasa Pengacara Kasus Narkoba,~ Proses dalam memilih Advokat/ Pengacara yang sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan atau pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Advokat/ Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja Advokat/ Pengacara.
Kami sebagai TIM dalam Kantor Hukum / Advokat RONI SUTRISNO, SH & REKAN telah memiliki IZIN RESMI, tim Pengacara kami akan selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan telah berkomitmen untuk menjaga kepentingan/ kerahasiaan klien, serta menjunjung profesi kami sebagai pengacara.
Kami menangani berbagai kasus hukum seperti: Kasus Narkoba, perkara pidana, perkara perdata, hutang piutang, sengketa waris, permasalahan jual-beli tanah, dan lain seagainya.
Silahkan hubungi kami melalui kontak berikut:
SMS/Telp/Whatsapp: 0821-3816-0019
BBM: 5BC873CA
email: ronisutrisno.sh@gmail.com
atau silahkan datang ke Kantor Pusat kami di Alamat:
Jl. Imogiri Timur Km. 7, Grojogan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta
(500m Selatan Terminal Giwangan di Timur jalan)