Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum Roni Sutrisno SH

Apakah Anda sedang mencari Jasa Pengacara dan Konsultan Hukum? Jika iya, Anda telah melakukan langkah awal yang tepat dengan menemukan dan membuka website kami, karena kami siap membantu dan melayani Anda dalam menyelesaikan permasalahan ataupun perkara yang sedang Anda alami.

Kantor Hukum “RONI SUTRISNO, SH & REKAN” merupakan Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum yang melayani jasa hukum di seluruh Indonesia yang menangani berbagai kasus hukum seperti perkara pidana, perkara perdata, pembuatan legal opinion, contract drafting & analyzing, waralaba, hutang piutang, sengketa waris, permasalahan jual-beli tanah, penyalahgunaan narkoba, korupsi, sengketa Rumah Tangga termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus Perceraian, adopsi anak, sengketa bisnis, sengketa Ketenagakerjaan, kasus perbankan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, sengketa HAKI, paten, merek, hak cipta, perburuhan, perlindungan konsumen dan lain sebagainya.

Kantor Hukum / Pengacara “RONI SUTRISNO, SH & REKAN” menyediakan layanan hukum baik secara litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan) secara keseluruhan, jasa dan konsultasi hukum kepada masyarakat luas baik person maupun badan hukum ( perusahaaan / industry, yayasan, koperasi dan sebagainya ).

Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum yang menjadi rekanan dalam kantor RONI SUTRISNO, SH & REKAN terdiri dari Profesional yang berlatar belakang Keilmuan mumpuni sesuai dengan keahliannya masing-masing. Para Profesional kami memiliki surat izin Profesi Advokat dan merupakan anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Wilayah kerja kami mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia, seperti Provinsi DKI JAKARTA (Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara), wilayah Jawa Barat (Bandung, Ciamis, Banjar, Tasik malaya, Garut, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Bekasi, Bogor, Depok, Cianjur, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Cimahi, Provinsi Banten (Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang)

Wilayah Jawa Tengah meliputi Semarang, Banjarnegara, Banyumas, Purwokerto, Wonosobo, Brebes, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Pati, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Karanganyar, Kebumen, Batang, Blora, Boyolali, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Sragen, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Salatiga, Solo, Surakarta, Wilayah DI. Yogyakarta meliputi Yogyakarta / Jogja, Bantul, Sleman, Wates, Kulonprogo, Wonosari, Gunungkidul.

Wilayah Jawa Timur meliputi Surabaya, Ngawi, Magetan, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk, Pacitan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Batu, Kediri, Mojokerto dan Malang.

Luar pulau jawa meliputi Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.

Leave a Reply