JAMINAN ATAU AGUNAN

SAHAMPenggunaan istilah jaminan dan agunan adalah sama. tetapi praktek perbankan dibedakan, yakni :

1. Jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya;

2. Agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur.

Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”.

Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.

Dalam Penjelasan Pasal 8 UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, dinyatakan “Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah”.

Jadi unsur-unsur dari jaminan menurut Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu:

  1. merupakan jaminan tambahan;
  2. diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur;
  3. untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah.

Syarat-syarat benda jaminan:

  1. secara mudah dapat membantu diperolehnya kredit itu, oleh pihak yang memerlukannya;
  2. tidak melemahkan potensi/kekuatan pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya;
  3. memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).

Jaminan ditinjau berdasarkan Sifatnya, yakni:

1. Jaminan yang bersifat Umum.
merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu” segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.

2. Jaminan yang bersifat Khusus.
merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.

3. Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan.
jaminan yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan jaminan berdasarkan/bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotik (Pasal 1162 KUHPerdata), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia.
sedangkan jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee) yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum.

Jaminan ditinjau berdasarkan Objek/Bendanya:

1. Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak.
dikatakan benda bergerak, karena sifatnya yang bergerak dan dapat di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengikatannya dengan gadai (pand), cessie dan account revecieble.

2. Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak.
merupakan jaminan yang berdasarkan sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda bergerak berupa hak tanggungan (hipotik).

Jaminan ditinau berdasarkan Terjadinya:

1. Jaminan yang lahir karena Undang-undang.
merupakan jaminan yang ditunjuk keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, seperti jaminan umum, hak privelege dan hak retensi;

2. Jaminan yang lahir karena Perjanjian.
merupakan jaminan yang terjadi karena adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, seperti fidusia dan hak tanggungan.

terlepas dari pengertian jaminan kita sering melihat dan dihadapkan banyak permasalahan di kehidupan sehari-hari mengenai kasus antara Debitur dengan Kreditur karena adanya pemasalah perebutan jaminan karena tidak kesesuaian antara kehendak pihak satu dengan yang lain, tidak jarang permasalahan seperti itu berlarut-larut sehingga banyak yang memutuskan untuk dilimpahkan atau ditangani oleh ahli hukum yakni advokat / pengacara agar permasalahannya terselesaikan dengan baik.

apabila anda menghadapi permasalahan mengenai jaminan atau agunan baik fidusia maupun agunan, jangan ragu-ragu untuk berkonsultasi kepada ahlinya, kami kantor hukum RONI SUTRISNO & Rekan siap membantu.

Leave a Reply