Anak Berhak Memilih Agama Sendiri, Pada Usia Berapa?

Hak Asasi Manusia sejatinya melekat pada setiap diri manusia tanpa dibedakan suku, bangsa, dan agama. Berkaitan dengan hak beragama, Pada umur berapakah seorang anak berhak memilih agamanya sendiri dan dari pihak orang tua tidak dapat melarang lagi?
Pada dasarnya, hak beragama merupakan salah satu hak dasar manusia yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, demikian antara lain yang dikatakan dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).

Hak beragama itu sendiri termaktub dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu [Pasal 29 ayat (2) UUD 1945].

Kami asumsikan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 UU Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Lebih khusus lagi, Pasal 6 UU Perlindungan Anak telah mengatur bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Ini artinya, hak beragama telah melekat pada diri manusia dan dilindungi sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, pada dasarnya anak sejak lahir telah memiliki hak beragama. Akan tetapi, sebelum ia dapat menentukan pilihannya, agama anak memang mengikuti agama yang dianut oleh orang tuanya. Hal ini tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

“Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.”

Menurut penjelasan pasal ini, anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini juga didukung oleh Pasal 55 UU HAM yang mengatakan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.

kidsIni artinya, baik dalam UU Perlindungan Anak maupun dalam UU HAM tidak memberikan batasan usia kapan seorang anak berhak memilih agama yang ia anut dan tidak lagi mengikuti agama yang dipeluk orang tuanya. Yang menjadi patokan adalah selama anak itu telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi persyaratan dalam agama yang dipilihnya, maka ia berhak menentukan pilihan agamanya sendiri.

Perlu Anda ketahui, memang benar bahwa seorang anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Hal ini disebut dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Anak yang demikian berada di bawah kekuasaan orang tuanya, dan orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan [lihat Pasal 47 ayat (2) UU Perkawinan].

Ini artinya, jika sudah berusia 18 tahun, orang tersebut tidak lagi berada dalam kekuasaan orangtua. Dengan demikian secara hukum sudah dianggap dewasa, sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa perlu izin dari orang tua. Jadi, merujuk pada batasan apa yang disebut dengan anak dan mengenai kekuasan orang tua, maka jika usia si anak sudah 18 tahun, ia sudah dianggap cukup dewasa untuk menentukan agamanya sendiri tanpa berada lagi di pengawasan orang tua.

Dengan demikian, pada dasarnya undang-undang tidak memberikan batasan usia kapan anak berhak memilih agama yang ia anut. Selama ia sudah berakal dan bertanggung jawab, maka ia berhak memilih agama yang ia yakini. Namun, jika dilihat lagi dari konteks pengawasan orang tua, maka ia sudah berhak memilih agamanya sendiri pada usia 18 tahun.

 

~dari sumber hukumonline.com

Leave a Reply