Di dalam sebuah kehidupan sosial tidak menutup kemungkinan banyak terjadi perbedaan-perbedaan, baik itu mengenai pendapat, pandangan maupun tujuan, sehingga tidak dipungkiran terjadinya suatu gesekan antara individu maupun kelompok dalam lingkungan keluarga maupun di luar keluarga akan terjadi.
Setiap orang memiliki cara yang berbeda dalam menghadapi sebuah masalah karena berbicara permasalahan ada kemungkinan yang namanya berujung bersentuhan dengan hukum karena kehidupan masyarakat di jaman modern dewasa ini sudah memiliki rasa sadar hukum yang cukup tinggi, akan tetapi sebenarnya masih ada cara yang lebih elegan dibandingkan penyelesaian menggunakan jalur hukum yakni dengan cara musyawarah atau lebih dikenal dalam bahasa hukum adalah Non-Litigasi atau jalur di luar hukum / tanpa pengadilan karena dengan menggunakan jalur musyawarah bukan berbicara kalah dan menang akan tetapi akan mendapatkan hasil sesuai dengan hak dan kewajiban yang sesuai porsinya.
di luar sana masih banyak yang beranggapan tentang kinerja profesi Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum dimana profesi ini hanya melakukan penanganan langsung menggunakan jalur hukum atau yang biasa dikenal dalam istilah hukum adalah Litigasi atau jalur hukum / menggunakan pengadilan, perlu diketahui bahwa Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum berdasarkan undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, jadi artinya masyarakat yang sedang mengahadapi permasalahan terutama yang ada indikasi gesekan ke depannya dapat menggunakan jasa Advokat karena seorang advokat akan mengupayakan penyelesaian dengan jalur musyawarah ataupun jalur hukum.
kami kantor hukum RONI SUTRISNO & Rekan, memiliki komitmen siap melayani klien dalam penyelesaian permasalahan terutama dalam perkara perdata dengan mengedepankan jalur musyawarah yang optimal adapun permasalahan karena upaya menggunakan jalur hukum merupakan upaya terakhir yang akan digunakan, karena dengan menggunakan jalur hukum kita pasti sudah harus siap dengan proses yang cukup panjang.
saat ini kami sudah memiliki rekanan Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum untuk menangani perkara di wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dengan meliputi wilayah/daerah PALU, BANGGAI, BANGGAI KEPULAUAN, BANGGAI LAUT, BUOL, DONGGALA, MOROWALI, MOROWALI UTARA, PARIGI MOUTONG, POSO, SIGI, TOJO UNA-UNA, TOLITOLI
Salam Hormat,
Kantor Hukum RONI SUTRISNO & Rekan
Kantor Pusat: Jl. Imogiri Timur KM. 7, Grojogan, Bantul, Yogyakarta. telpon/SMS/Whatsapp HP. 0821 3816 0019