PEMBATALAN HIBAH

sengketaHibah tidak dapat dicabut dan tidak dapat dibatalkan oleh orangtua tersebut, kecuali dalam hal-hal berikut sebagaimana terdapat dalam Pasal 1688 KUHPdt:
1.  jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2.  jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3.  jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

berdasarkan Pasal 916a sampai Pasal 929 KUHPer :untuk kepentingan kewarisan, benda yang telah dihibahkan dapat “diperhitungkan kembali” nilainya ke dalam total harta peninggalan seolah-olah belum dihibahkan. Ketentuan ini berkaitan dengan legitime portie, yaitu bahwa jangan sampai hibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris, mengurangi bagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris.

Berdasarkan Pasal 920 KUHPer, ahli waris dapat melakukan tuntutan pengurangan terhadap hibah dalam hal bagian mutlak yang seharusnya para ahli waris terima tidak terpenuhi. Jika benda tersebut telah berada pada kekuasaan pihak ketiga, para ahli waris tetap memiliki hak untuk melakukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda tersebut (Pasal 929 ayat (1) KUHPer). Hak untuk memajukan tuntutan ini akan gugur setelah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak para ahli waris menerima warisan (Pasal 929 ayat (4) KUHPer).

Maka ahli waris dapat mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian benda yang telah dihibahkan kepada salah satu ahli waris dalam hal legitime portie (bagian mutlak) para ahli waris tidak terpenuhi.

Apabila anda mengalami permasalah pembagian waris yang tidak sesuai haknya dan bertentangan dengan hukum, baik secara hukum islam (bagi yang beragama islam) maupun hukum positif (hukum yang berlaku di negara), silahkan konsultasikan di Kantor Advokat / Pengacara RONI SUTRISNO & Rekan.
Kontak kami : telp. / sms/ WA 0821-3816-0019 atau datang langsung ke kantor kami (Pengacara) di Jl. Imogiri Timur KM. 7 Yogyakarta.

Leave a Reply