Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, kami kutip: “apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.
Akan tetapi, hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan muncul Perselisihan / Gugatan ketika terjadi ketidakpuasan seseorang. Meningat kita sebagai Negara hukum / rechtstaat, setiap warga Negara yang merasa hak-haknya terlanggar, maka berhak untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk memperjuangkan haknya yang terlanggar. Gugatan terhadap pelaksanaan lelang sebagian besar biasanya karena perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, Kami kutip::
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dalam eksekusi hak tanggungan dapat dimungkin gugatan karena ada beberapa yang tidak memenuhi syarat dalam pelaksanaannya, antara lain:
menurut Purnama Sianturi7), pihak penggugat adalah orang/badan hukum yang kepentingannya berupa kepemilikan atas barang objek lelang dirugikan oleh pelaksanaan lelang diantaranya:
- Debitor yang menjadi pokok perkaranya adalah terkait harga lelang yang terlalu rendah, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit, tata cara/prosedur pelaksanaan lelang yang tidak tepat, misalnya pemberitahuan lelang yang tidak tepat waktu, pengumuman tidak sesuai prosedur dan lain-lain;
- Pihak ketiga pemilik barang baik yang terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian kredit ataupun murni sebagai penjamin hutang yang menjadi pokok perkaranya adalah pada pokoknya hampir sama dengan debitur yaitu harga lelang yang terlalu rendah/jika yang dilelang barang jaminannya sendiri, pelaksanaan lelang atas kredit macet dilaksanakan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit;
- Ahli waris terkait masalah harta waris, proses penjaminan yang tidak sah;
- Salah satu pihak dalam perkawinan, terkait masalah harta bersama, proses penjaminan yang tidak sah;
- Pembeli lelang terkait hak pembeli lelang untuk dapat menguasai barang yang telah dibeli/pengosongan.
- Adapun pihak tergugat diantaranya bank kreditor, PUPN, Kantor Lelang, pembeli lelang, debitor yang menjaminkan barang, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang termuat dalam dhukumen persyaratan lelang, antara lain, kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat, notaris yang mengadakan pengikatan jaminan.
Kami Kantor Hukum / Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum RONI SUTRISNO, SH & Rekan siap membantu menyelesaikan permasalahan hukum atau menjadi kuasa hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami permasalahan eksekusi baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang sedang dialami, anda dapat menghubungi kami atau datang langsung pada kantor kami :
Kontak :
- SMS / Telpon / WA : 082138160019
- E-mail : ronisutrisno.sh@gmail.com
- Kantor di Jl. Imogiri Timur KM. 7, YOGYAKARTA.