Pra Peradilan

Bahwa kita semua ketahui Negara Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945 , dimana seluruh kehidupan warga negara diatur oleh hukum yang berlaku, sehingga idealnya tidak ada satupun baik secara pribadi, kelompok maupun kekuasaan negara sekaligus  yang berhak mengurangi hak hukum bagi setiap warga negara, […]