PUTUSAN BEBAS DAN LEPAS

Pengadilan merupakan tempat dimana Para Pencari keadilan mencari dan berharap ditegakkannya sebuah keadilan yang hakiki, dalam hal ini Hakim -lah yang diberikan tugas untuk mewujudkan keadilan tersebut dengan kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan suatu perkara dengan seadil-adilnya berdasarkan “KETUHANAN YANG MAHA ESA”. dalam perkara pidana kita mengenal putusan bersalah, bebas dan lepas. Akan tetapi di dalam tulisan ini kami akan membahas jenis putusan bebas dan putusan lepas, kedua putusan tersebut apabila didengarkan secara sepintas nampak sama tetapi sebenarnya berbeda walaupun tidak dipungkiri ujungnya sama-sama tidak ada hukuman penjara yang dijalani oleh seorang Terdakwa. apa yang membedakannya ? begini penjelasannya.

  1. Putusan Bebas (vrijspraak) adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana Seorang Terdakwa atas perubatannya didakwakan di muka pengadilan dan atas dakwaan tersebut ternyata pada saat dilakukan proses pemeriksaan di Pengadilan tidak terbukti sah dan meyakinkan secara hukum, karena menurut penilaian hakim bahwa perbuatan tersebut tidak cukup alat bukti dan berdasarkan keyakinan hakim (Vide Pasal 183 KUHAP).

2. Putusan Lepas (onslag van recht vervolging) sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 191 ayat (2) Kitab               Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni apabila seorang Terdakwa yang dituntut oleh                jaksa di muka pengadilan dan seluruh dakwaanya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa                            sebagaimana terurai di dalam surat dakwaan adalah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum, akan              tetapi Terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana dikarenakan adanya alasan lain baik itu alasdan                          pembenar ataupun pemaaf, dan bahkan bisa jadi perbuatan yang dilakukan tesebut merupakan perbuatan                    hukum lain yakni hukum perdata, hukum niaga ataupun hukum adat.

Demikian penjalasan dari kedua jenis putusan dalam perkara pidana, yakni perbedaan antara putusan bebas                dan putusan lepas.

Leave a Reply