Pra Peradilan

Bahwa kita semua ketahui Negara Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945 , dimana seluruh kehidupan warga negara diatur oleh hukum yang berlaku, sehingga idealnya tidak ada satupun baik secara pribadi, kelompok maupun kekuasaan negara sekaligus  yang berhak mengurangi hak hukum bagi setiap warga negara, tidak terkecuali orang yang sedang berhadapan dengan hukum sekalipun, artinya apa ? dalam hal ini seorang yang sedang berstatus baik sebagai terlapor, terduga tindak pidana, Tersangka, Terdakwa bahkan Terpidana pun tidak luput dari yang namanya perlindungan atau hak hukum.

dalam hal ini yang akan kita bahas adalah salah satu hak hukum seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum yakni dalam menggunakan upaya hukum Pra Peradilan, apa yang dimaksud dengan Pra Peradilan?

Pra Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri dipimpin oleh hakim tunggal dan dibantu oleh seorang Panitera Pengganti (78 ayat (2) KUHAP) dengan pemeriksaan yang cepat dan sederhana yakni dibatasi hanya selama 7 (tujuh) hari secara marathon (hitungan hari kerja) untuk memeriksa dan memutuskan mengenai antara lain :

  1. sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan;
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. permintaan ganti rugi atau rehabilitasi yang diajukan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya dimana perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan, sebagaimana dalam pasal 1 butir 10 jo pasal 77 KUHAP;
  4. sah atau tidaknya penyitaan barang bukti, sebagaimana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP;
  5. yang terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, telah menetapkan obyek Pra Peradilan yang baru yakni penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

selain Tersangka, Penyidik dan Penuntut Umum berhak mengajukan gugatan Pra Peradilan,  dalam hal penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Proses Pra Peradilan yangmana memiliki batasan pemeriksaan sampai dengan putusan tidak boleh melebihi 7 (tujuh) kerja, adapun terhadap putusan Pra Peradilan tidak ada upaya hukum banding maupun Kasasi kccuali tehadap putusan penghentian penyidikan dan penuntutan ( pasal 83 ayat (1) dan (2) ) dan itupun upaya hukum terakhir hanya sampai tingkat banding saja.

 

Kantor Hukum RS & Rekan,

RONI SUTRISNO, S.H.

Tlp/WA. 0821 3816 0019

Leave a Reply