Perbuatan Melawan Hukum (KUHPerdata)

Dalam gugatan perdata atau sengketa perdata yang sering terjadi dilayangkan di muka Pengadilan yakni sangat dikenal dan tidak asing didengar yakni ada dua: Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, dimana masing-masing memiliki unsurnya yang harus dipenuhi untuk dapat dikabulkan sesuai dengan embahas unsur-unsur terpenuhnya suata Perbuatan Melawan hukum yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata (kitab undang-undang hukum perdata), kami kutip yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

dari bunyi pasal tersebut di atas, kita ketahui ada beberapa unsur yang harus dipenuhi yakni:

  1. Ada perbuatan melawan hukum;
  2. Adanya kesalahan;
  3. Memiliki hubungan kausal sebab-akibat;
  4. Adanya kerugian.

dari unsur-unsur yang terurai sebagaimana di atas, satu persatu akan dibahas, sebagai berikut:

  1. Ada perbuatan melawan hukum = berarti adanya suatu perbuatan yang dilakukan dengan melawan hukum, melawan hukum bukan hanya secara hukum tertulis, melainkan hukum tidak tertulis pun dapat masuk unsur, sebagai berikut: melanggar undang-undang, melanggar hak-hak orang lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan dan bertentangan dengan kepatutan atau etika yang hidup dalam masyarakat (hukum tidak tertulis);
  2. Adanya kesalahan = kesengajaan yang dilakukan dengan sadar atau dalam kondisi normal sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
  3. Memiliki hubungan kausal sebab-akibat = sering disebutĀ  dengan hukum mengenai “but for” atau “sine ua non” dalam teori hubungan faktual perbuatannya secara fakta telah terjadi dan berdampak sebuah keugian
  4. Adanya kerugian = berdampak kerugian yang dialami oleh korban dalam hal ini bisa berupa kerugian secara materil (secara nyata/lahiriah) maupun kerugian secara Imateril (kerugian bathin)
  • Jadi berdasarkan pada uraian sebagaimana di atas, bisa kita ketahui bahwa dalam menentukan akan sebuah perbauatan melawan hukum atau setidaknya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, maka harus perhatikan unsur-unsur yang mendasr tersebut anatara lain: ada perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, memiliki hubungan kausal sebab-akibat dan adanya kerugian. semua tersebur harus terpenuhi semua atau bersifat komulatif.

semoga hal ini menambah pemahaman bagi semua yang berencana akan mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum atau sekedar menambah wawasan hukum terutama dalam pengetahuan hukum perdata mengenai unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum.

 

Advokat dan Konsultan Hukum.

RONI SUTRISNO

WA. 0821 3816 0019

 

Leave a Reply