PERBEDAAN ANTARA KORUPSI DAN PENGGELAPAN

Image result for uang korupsiUntuk dapat memahami perbedaan antara tindak pidana penggelapan dengan korupsi, terlebih dahulu kita lihat mengenai pengertian penggelapan yang termuat dalam Pasal 372 KUHP, yakni:

 “Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah

Selanjutnya, kita lihat pengertian tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai berikut:

 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Dari penjelasan dua pasal di atas terlihat bahwa perbedaan mendasar antara kedua tindak pidana tersebut adalah adanya kerugian negara. Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.

Jadi, dalam lingkup perusahaan perlu diteliti terlebih dahulu mengenai dampak kerugian atas suatu tindak pidana penggelapan tersebut apakah mengakibatkan kerugian negara atau tidak. Jika ya, maka perbuatan tersebut bukanlah penggelapan melainkan korupsi.

Sumber: Hukumonline.com

 

Leave a Reply