Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti

sertifikat tanahBagaimana kalau terjadi sesuatu hal tak terduga sehingga sertifikat tanah asli yang Anda miliki hilang? pasti kita akan panik dan kebingungan karena Sertifikat tanah merupakan dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah atau alat bukti bagi pemegang hak yang sah atas tanah tersebut, Dalam Pasal 57 PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Pengurusan sertifikat tanah yang hilang dilakukan di Kantor Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang ( Kantor BPN/ATR) setempat, yang nantinya akan menerbitkan sertifikat pengganti jika semua persyaratan dan prosedur terpenuhi. Namun seperti kasus kehilangan dokumen penting lainnya, sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, Anda harus terlebih dahulu mengajukan laporan kehilangan ke kepolisian.

Pasal 57 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang adalah:

1. Pemegang Hak

Permohonan sertifikat pengganti untuk sertifikat yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.

2. Ahli Waris Pemegang Hak

Dalam kasus pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti yang diatur dalam Pasal 57 ayat 3 PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Pengajuan oleh ahli waris ini juga harus dilengkapi dokumen pendukung yang sah lain, dalam hal ini Surat Keterangan Kematian pemegang hak.

Dikutip dari laman hukumonline.com:

Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997). Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997).

Selain itu, yang perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini (Pasal 59 PP 24/1997):

a.    Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;

b.    Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;

c.    Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.

Dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional, disebutkan syarat dan jangka waktu proses permohonan sertifikat pengganti, sebagai berikut:

Persyaratan

1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2.    Surat Kuasa apabila dikuasakan

3.    Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4.    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5.    Fotocopy sertipikat (jika ada)

6.    Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

7.    Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Waktu

40 (empat puluh) hari

Keterangan

Formulir permohonan memuat:

1.    Identitas diri

2.    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3.    Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik

4.    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

5.    Pengumuman di surat kabar

Sebelum memecah sertifikat tersebut, terlebih dahulu Anda mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut atas dasar pewarisan. Dalam Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 dikatakan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, ahli waris wajib menyerahkan kepada Kantor Pertanahan beberapa dokumen berikut:

a.    sertifikat hak yang bersangkutan;

b.    surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; dan

c.    surat tanda bukti sebagai ahli waris.

dalam kepengurusan dapat memberikan kuasa kepada pihak lain sehinga tidak perlu mondar-mandir dalam kepengurusan penggantian sertifikat hilang, hanya diwajibkan datang pada saat akan diambil sumpah.

* informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum lainnya, dapat menghubungi kami di telp./sms/Whatsapp no. HP 0821 3816 0019 (Advokat RONI SUTRISNO, SH.)

Leave a Reply