Gugatan Perceraian dan Gono-Gini

jasa pengacara perceraianPerceraian merupakan sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT akan tetapi dihalalkan dengan alasan-alasan yang bisa diterima dengan pertimbang antara Mudharat dan Maslahat, karena dasarnya manusia diciptakan berpasang-pasangan, mengenai gugatan dalam perkara perceraian pasti akan timbul beberapa hak maupun kewajiban yang akan timbul bagi kedua belah pihak dalam gugatan perceraian ada yang disebut Kumulasi gugatan perceraian dengan harta bersama  yangmana  telah diatur oleh pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, bahwa gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak ada perjanjian perkawinan atau pejanjian pra nikah, maka di dalam sebuah perceraian harta bawaan akan otomatis menjadi hak masing-masing suami atau istri dan harta bersama akan dibagi dua sama rata untuk keduanya  sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 128 KUHPer, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), tentunya jika ada perjanjian perkawinan maka pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian itu.

Akan tetapi apabila sebuah gugatan cerai tidak menyertakan tentang pembagian harta bersama, maka harus mengajukan gugatan baru yang terpisah yakni dilakukan setelah putusan perceraian dikeluarkan pengadilan. Pengajuan gugatan secara terpisah ini selain akan memakan waktu yang lama juga memakan biaya.

Gugatan terhadap pembagian harta bersama ini diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tergugat tinggal bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri di wilayah tergugat tinggal bagi non-muslim. Pengadilan yang akan mensahkan tentang pembagian harta bersama yang diajukan.

 

Leave a Reply