DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)

Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat penegak hukum. Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal

Jenis-jenis DPO:

Beberapa cara yang umum digunakan untuk menemukan target DPO :

  • Penyadapan saluran telepon
  • Perekam ketikan (pen register)
  • Kotak hitam
  • Poster
  • Imbalan jasa (reward)

Prosedur DPO Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 dan Perkaba No 3 Tahun 2014:

Langkah-langkah Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO): 1) Bahwa Orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya; 2) Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun Tersangka tidak berhasil ditemukan; 3) Yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik; 4) Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah: a) mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas diwilayahnya; b) mengirimkan ke Satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut kejajaran untuk dipublikasikan. 6) DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail: a) identitas lengkap Kesatuan Polri yang menerbitkan DPO; b) nomor Telpon Penyidik yang dapat dihubungi; c) nomor dan tanggal laporan polisi; d) nama pelapor; e) Uraian singkat kejadian; f) Pasal Tindak Pidana yang dilanggar; g) Ciri-ciri/identitas Tersangka yang dicari (dicantumkan Foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain : nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kerwarganegaraan, rambut.

Kantor Pengacara/Advokar Yogyakarta RONI SUTRISNO & Rekan beraalamat di Jl. Imogiri Timur KM. 7 Yogyakarta, 0821 3816 0019.

Leave a Reply